Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2014/PN.SIM ALI AKBAR DASOPANG, SH ERIKSON R. PURBA, SE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2014/PN.SIM
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ALI AKBAR DASOPANG, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa ERIKSON R. PURBA, SE pada waktu antara hari Kamis tanggal 10 April 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Kantor PPS Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja membuat Surat atau Dokumen Palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau dengan sengaja memakai Surat atau Dokumen Palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota atau calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74 Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara: ----------

- Bahwa terdakwa adalah Ketua PPS Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 016/002.434769/I/2014 yang ditetapkan di Pematang Siantar tanggal 06 Januari 2014.

- Bahwa berdasarkan jabatan tersebut, tugas, wewenang dan kewajiban Terdakwa selaku Ketua PPS sesuai Pasal 45 UU No. 15 tahun 2011 adalah :

  1. Membantu KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap .
  2. Membentuk KPPS;
  3. Mengangkat Petugas Pemutakhiran data pemilih.
  4. Mengumumkan daftar pemilih;
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  6. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  7. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  8. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;
  9. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  10. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK;
  11. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu;
  13. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya.
  14. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh Peserta Pemilu;
  15. Membuat berita acara Penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  17. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  18. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
  19. Melakukan Evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  20. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tonga terdakwa membawahi 5 (Lima) TPS yaitu :

1. TPS I yang berada disimpang HKI Panei Tongah dengan Ketua KPPS MARIHOT HUTAGAOL.

  1. TPS II yang berada di Pekan Panei Tongah dengan Ketua KPPS ABDI DAMANIK.

3. TPS III yang berada di Balai Pertemuan Panei Tongah dengan Ketua KPPS RAMOT SORMIN.

  1. TPS IV yang berada di KUD Panei Tongah dengan Ketua KPPS TAMBOSI SIREGAR.
  2. TPS V yang berada di Karang Anom dengan Ketua KPPS SURIYANTO.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tongah terdakwa dibantu oleh 2 (Dua) orang anggota PPS yaitu yang bernama Saksi ASRUL NASIB dan Saksi SAUD SUNARDI LUBIS.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tongah terdakwa bersama anggota PPS Kelurahan Panei Tongah telah melaksanakan pemilihan Legislatif tahun 2014 di Kelurahan Panei Tongah pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 di 5 (Lima) TPS tersebut.

- Bahwa bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem di Kelurahan Panei Tongah diikuti oleh 10 (Sepuluh) calon anggota DPRD Kabupaten Kota yaitu :

  1. JIMMY SAFRI GULTOM, S.Pd
  2. Ir. AMSON SIJABAT
  3. EVA ERNAWATY SINAGA, ST
  4. JOKTAN SITANGGANG
  5. MIDEN SILALAHI
  6. RUPINA MANIK, S.Pd
  7. BERNHARD DAMANIK, SE
  8. Ir. JALMEN SARAGIH
  9. ICE ADELINA SILALAHI
  10. DEDY BONARDO SARAGIH, SE

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa bersama ketua KPPS di 5 (Lima) TPS yang berada di Kelurahan Panei Tongah melaksanakan Pemungutan suara legislative, dan kemudian setelah selesai dilakukan pemungutan suara masing-masing menghitung perolehan suara untuk bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dengan dihadiri oleh saksi masing-masing partai politik dan setelah dihitung kemudian KPPS menuangkan hasil perhitungan tersebut ke Dokumen Model C1 dan setelah ditandatangani oleh masing-masing parpol kemudian KPPS menyerahkan Dokumen Model C1 dan kotak suara tersebut kepada terdakwa selaku Ketua PPS di Kelurahan Panei Tongah.

- Bahwa pada saat dilakukan penghitungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota An. Calon BENHARD DAMANIK di KPPS diperoleh penghitungan suara sebagai berikut:

  1. TPS I tidak ada suara.
  2. TPS II diperoleh 10 Suara.
  3. TPS III diperoleh 7 Suara.
  4. TPS IV diperoleh 1 Suara.
  5. TPS V tidak ada suara

Sehingga keseluruhan perolehan suara Calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota atas nama BERNHARD DAMANIK, SE 18 Suara.

- Bahwa setelah terdakwa menerima Dokumen Model C1, dan kotak suara dari ke 5 (Lima) TPS tersebut, selanjutnya terdakwa bersama anggota PPS melakukan pleno Rekapitulasi perhitungan suara dari kelima TPS dimaksud, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib sampai dengan Hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 02.00 Wib di Kantor PPS/ Kantor Kelurahan Panei Tongah.

- Bahwa pada saat dilakukan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, masing-masing Ketua KPPS membacakan hasil Perhitungan Suara masing-masing bakal calon Anggota Legislatif yang telah dituangkan dalam Dokumen Model C1, dimana saat itu terdakwa selaku PPS membagi tugas dimana tugas terdakwa merapikan dan menyusun Formulir untuk Perhitungan dan Rekapitulasi Suara, tugas ASRUL NASIB sebagai Penulis Hasil Rekapitulasi dari 5 (Lima) TPS, tugas SAUT SUNARDI LUBIS mencatat hasil perolehan Pemungutan Suara ke Dokumen Model D1.

- Bahwa pada saat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan di Kantor PPS tersebut perolehan suara untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE adalah 18 Suara.

- Bahwa kemudian, setelah selesai dilakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di PPS terdakwa dan Anggota PPS mengecek kembali, dimana untuk tugas Formulir / Dokumen D1 calon anggota DPR dikerjakan oleh SAUT SUNARDI LUBIS, untuk mengecek Formulir / Dokumen D1 Calon Anggota DPRD Propinsi dan DPD dikerjakan oleh ASRUL NASIB, sedangkan untuk mengecek Formulir/ Dokumen di Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dikerjakan oleh terdakwa dan setelah tugas tersebut selesai kemudian anggota PPS menyerahkan D1 kepada terdakwa.

- Bahwa selanjutnya setelah D1 selesai dikerjakan oleh terdakwa bersama anggota PPS, kemudian Format/ Dokumen D1 tersebut diserahkan ke PPK setelah sebelumnya ditandatangani dimana saat itu terdakwa telah merubah perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE menjadi 25 suara.

- Bahwa kemudian, D1 tersebut di rekapitulasi di PPK dan kemudian PPK membuat Dokumen/ Format DA-1 dan seterusnya DA-1 tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten.

- Bahwa pada saat dilakukan Rekapitulasi Suara di Kantor KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 21 April 2014, ketika dibacakan perolehan Hasil Suara dari Kecamatan Panei oleh PPK, MANGATAS MANURUNG selaku Ketua PPK Kecamatan Panei bahwa perolehan suara untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE sebanyak 25 Suara karena hal tersebut saksi parpol dari Partai Nasdem yang saat itu ada di TPS melakukan interupsi karena ketidak sesuaian perolehan suara yang ada di C1 yang hanya memperoleh 18 Suara dan berdasarkan hal tersebut, Panwaslu meminta agar kotak suara dibuka oleh KPU dan kemudian KPU membuka kotak suara dari Kelurahan Panei Tongah dan dilakukan Pleno perhitungan suara di PPS dan setelah dilakukan perhitungan suara bahwa benar perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE sebanyak 18 Suara.

- Bahwa atas kejadian tersebut calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem lainnya yaitu saksi JIMMY SAFRI GULTOM, Spd melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu dan meminta agar Panwaslu meneruskan masalah ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

----------- Perbuatan terdakwa ERIKSON R. PURBA, SE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 298 UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .---

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa ERIKSON R. PURBA, SE pada waktu antara hari Kamis tanggal 10 April 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Kantor PPS Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa adalah Ketua PPS Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 016/002.434769/I/2014 yang ditetapkan di Pematang Siantar tanggal 06 Januari 2014.

- Bahwa berdasarkan jabatan tersebut, tugas, wewenang dan kewajiban Terdakwa selaku Ketua PPS sesuai Pasal 45 UU No. 15 tahun 2011 adalah :

  1. Membantu KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap .
  2. Membentuk KPPS;
  3. Mengangkat Petugas Pemutakhiran data pemilih.
  4. Mengumumkan daftar pemilih;
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  6. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  7. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  8. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;
  9. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  10. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK;
  11. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu;
  13. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya.
  14. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh Peserta Pemilu;
  15. Membuat berita acara Penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  17. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  18. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
  19. Melakukan Evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  20. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tonga terdakwa membawahi 5 (Lima) TPS yaitu :

1. TPS I yang berada disimpang HKI Panei Tongah dengan Ketua KPPS MARIHOT HUTAGAOL.

  1. TPS II yang berada di Pekan Panei Tongah dengan Ketua KPPS ABDI DAMANIK.

3. TPS III yang berada di Balai Pertemuan Panei Tongah dengan Ketua KPPS RAMOT SORMIN.

  1. TPS IV yang berada di KUD Panei Tongah dengan Ketua KPPS TAMBOSI SIREGAR.
  2. TPS V yang berada di Karang Anom dengan Ketua KPPS SURIYANTO.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tongah terdakwa dibantu oleh 2 (Dua) orang anggota PPS yaitu yang bernama Saksi ASRUL NASIB dan Saksi SAUD SUNARDI LUBIS.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tongah terdakwa bersama anggota PPS Kelurahan Panei Tongah telah melaksanakan pemilihan Legislatif tahun 2014 di Kelurahan Panei Tongah pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 di 5 (Lima) TPS tersebut.

- Bahwa bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem di Kelurahan Panei Tongah diikuti oleh 10 (Sepuluh) calon anggota DPRD Kabupaten Kota yaitu :

  1. JIMMY SAFRI GULTOM, S.Pd
  2. Ir. AMSON SIJABAT
  3. EVA ERNAWATY SINAGA, ST
  4. JOKTAN SITANGGANG
  5. MIDEN SILALAHI
  6. RUPINA MANIK, S.Pd
  7. BERNHARD DAMANIK, SE
  8. Ir. JALMEN SARAGIH
  9. ICE ADELINA SILALAHI
  10. DEDY BONARDO SARAGIH, SE

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa bersama ketua KPPS di 5 (Lima) TPS yang berada di Kelurahan Panei Tongah melaksanakan Pemungutan suara legislative, dan kemudian setelah selesai dilakukan pemungutan suara masing-masing menghitung perolehan suara untuk bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dengan dihadiri oleh saksi masing-masing partai politik dan setelah dihitung kemudian KPPS menuangkan hasil perhitungan tersebut ke Dokumen Model C1 dan setelah ditandatangani oleh masing-masing parpol kemudian KPPS menyerahkan Dokumen Model C1 dan kotak suara tersebut kepada terdakwa selaku Ketua PPS di Kelurahan Panei Tongah.

- suara untuk bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dengan dihadiri oleh saksi masing-masing partai politik dan setelah dihitung kemudian KPPS menuangkan hasil perhitungan tersebut ke Dokumen Model C1 dan setelah ditandatangani oleh masing-masing parpol kemudian KPPS menyerahkan Dokumen Model C1 dan kotak suara tersebut kepada terdakwa selaku Ketua PPS di Kelurahan Panei Tongah.

- Bahwa pada saat dilakukan penghitungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota An. Calon BENHARD DAMANIK di KPPS diperoleh penghitungan suara sebagai berikut:

  1. TPS I tidak ada suara.
  2. TPS II diperoleh 10 Suara.
  3. TPS III diperoleh 7 Suara.
  4. TPS IV diperoleh 1 Suara.
  5. TPS V tidak ada suara

Sehingga keseluruhan perolehan suara Calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota atas nama BERNHARD DAMANIK, SE 18 Suara.

- Bahwa setelah terdakwa menerima Dokumen Model C1, dan kotak suara dari ke 5 (Lima) TPS tersebut, selanjutnya terdakwa bersama anggota PPS melakukan pleno Rekapitulasi perhitungan suara dari kelima TPS dimaksud, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib sampai dengan Hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 02.00 Wib di Kantor PPS/ Kantor Kelurahan Panei Tongah.

- Bahwa pada saat dilakukan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, masing-masing Ketua KPPS membacakan hasil Perhitungan Suara masing-masing bakal calon Anggota Legislatif yang telah dituangkan dalam Dokumen Model C1, dimana saat itu terdakwa selaku PPS membagi tugas dimana tugas terdakwa merapikan dan menyusun Formulir untuk Perhitungan dan Rekapitulasi Suara, tugas ASRUL NASIB sebagai Penulis Hasil Rekapitulasi dari 5 (Lima) TPS, tugas SAUT SUNARDI LUBIS mencatat hasil perolehan Pemungutan Suara ke Dokumen Model D1.

- Bahwa pada saat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan di Kantor PPS tersebut perolehan suara untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE adalah 18 Suara.

- Bahwa kemudian, setelah selesai dilakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di PPS terdakwa dan Anggota PPS mengecek kembali, dimana untuk tugas Formulir / Dokumen D1 calon anggota DPR dikerjakan oleh SAUT SUNARDI LUBIS, untuk mengecek Formulir / Dokumen D1 Calon Anggota DPRD Propinsi dan DPD dikerjakan oleh ASRUL NASIB, sedangkan untuk mengecek Formulir/ Dokumen di Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dikerjakan oleh terdakwa dan setelah tugas tersebut selesai kemudian anggota PPS menyerahkan D1 kepada terdakwa.

- Bahwa selanjutnya setelah D1 selesai dikerjakan oleh terdakwa bersama anggota PPS, kemudian Format/ Dokumen D1 tersebut diserahkan ke PPK setelah sebelumnya ditandatangani dimana saat itu terdakwa telah merubah perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE menjadi 25 suara.

- Bahwa kemudian, D1 tersebut di rekapitulasi di PPK dan kemudian PPK membuat Dokumen/ Format DA-1 dan seterusnya DA-1 tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten.

- Bahwa pada saat dilakukan Rekapitulasi Suara di Kantor KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 21 April 2014, ketika dibacakan perolehan Hasil Suara dari Kecamatan Panei oleh PPK, MANGATAS MANURUNG selaku Ketua PPK Kecamatan Panei bahwa perolehan suara untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE sebanyak 25 Suara karena hal tersebut saksi parpol dari Partai Nasdem yang saat itu ada di TPS melakukan interupsi karena ketidak sesuaian perolehan suara yang ada di C1 yang hanya memperoleh 18 Suara dan berdasarkan hal tersebut, Panwaslu meminta agar kotak suara dibuka oleh KPU dan kemudian KPU membuka kotak suara dari Kelurahan Panei Tongah dan dilakukan Pleno perhitungan suara di PPS dan setelah dilakukan perhitungan suara bahwa benar perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE sebanyak 18 Suara.

- Bahwa atas kejadian tersebut calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem lainnya yaitu saksi JIMMY SAFRI GULTOM, Spd melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu dan meminta agar Panwaslu meneruskan masalah ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

----------- Perbuatan terdakwa ERIKSON R. PURBA, SE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .---

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia terdakwa ERIKSON R. PURBA, SE pada waktu antara hari Kamis tanggal 10 April 2014 sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Kantor PPS Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun , atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/ atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa adalah Ketua PPS Kelurahan Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 016/002.434769/I/2014 yang ditetapkan di Pematang Siantar tanggal 06 Januari 2014.

- Bahwa berdasarkan jabatan tersebut, tugas, wewenang dan kewajiban Terdakwa selaku Ketua PPS sesuai Pasal 45 UU No. 15 tahun 2011 adalah :

  1. Membantu KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap .
  2. Membentuk KPPS;
  3. Mengangkat Petugas Pemutakhiran data pemilih.
  4. Mengumumkan daftar pemilih;
  5. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  6. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  7. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  8. Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;
  9. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  10. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK;
  11. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu;
  13. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya.
  14. Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh Peserta Pemilu;
  15. Membuat berita acara Penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  16. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  17. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  18. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
  19. Melakukan Evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  20. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  21. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  22. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  23. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tonga terdakwa membawahi 5 (Lima) TPS yaitu :

1. TPS I yang berada disimpang HKI Panei Tongah dengan Ketua KPPS MARIHOT HUTAGAOL.

  1. TPS II yang berada di Pekan Panei Tongah dengan Ketua KPPS ABDI DAMANIK.

3. TPS III yang berada di Balai Pertemuan Panei Tongah dengan Ketua KPPS RAMOT SORMIN.

  1. TPS IV yang berada di KUD Panei Tongah dengan Ketua KPPS TAMBOSI SIREGAR.
  2. TPS V yang berada di Karang Anom dengan Ketua KPPS SURIYANTO.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tongah terdakwa dibantu oleh 2 (Dua) orang anggota PPS yaitu yang bernama Saksi ASRUL NASIB dan Saksi SAUD SUNARDI LUBIS.

- Bahwa selaku Ketua PPS Kelurahan Panei Tongah terdakwa bersama anggota PPS Kelurahan Panei Tongah telah melaksanakan pemilihan Legislatif tahun 2014 di Kelurahan Panei Tongah pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 di 5 (Lima) TPS tersebut.

- Bahwa bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem di Kelurahan Panei Tongah diikuti oleh 10 (Sepuluh) calon anggota DPRD Kabupaten Kota yaitu :

  1. JIMMY SAFRI GULTOM, S.Pd
  2. Ir. AMSON SIJABAT
  3. EVA ERNAWATY SINAGA, ST
  4. JOKTAN SITANGGANG
  5. MIDEN SILALAHI
  6. RUPINA MANIK, S.Pd
  7. BERNHARD DAMANIK, SE
  8. Ir. JALMEN SARAGIH
  9. ICE ADELINA SILALAHI
  10. DEDY BONARDO SARAGIH, SE

- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 terdakwa bersama ketua KPPS di 5 (Lima) TPS yang berada di Kelurahan Panei Tongah melaksanakan Pemungutan suara legislative, dan kemudian setelah selesai dilakukan pemungutan suara masing-masing menghitung perolehan suara untuk bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dengan dihadiri oleh saksi masing-masing partai politik dan setelah dihitung kemudian KPPS menuangkan hasil perhitungan tersebut ke Dokumen Model C1 dan setelah ditandatangani oleh masing-masing parpol kemudian KPPS menyerahkan Dokumen Model C1 dan kotak suara tersebut kepada terdakwa selaku Ketua PPS di Kelurahan Panei Tongah.

- suara untuk bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dengan dihadiri oleh saksi masing-masing partai politik dan setelah dihitung kemudian KPPS menuangkan hasil perhitungan tersebut ke Dokumen Model C1 dan setelah ditandatangani oleh masing-masing parpol kemudian KPPS menyerahkan Dokumen Model C1 dan kotak suara tersebut kepada terdakwa selaku Ketua PPS di Kelurahan Panei Tongah.

- Bahwa pada saat dilakukan penghitungan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota An. Calon BENHARD DAMANIK di KPPS diperoleh penghitungan suara sebagai berikut:

  1. TPS I tidak ada suara.
  2. TPS II diperoleh 10 Suara.
  3. TPS III diperoleh 7 Suara.
  4. TPS IV diperoleh 1 Suara.
  5. TPS V tidak ada suara

Sehingga keseluruhan perolehan suara Calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota atas nama BERNHARD DAMANIK, SE 18 Suara.

- Bahwa setelah terdakwa menerima Dokumen Model C1, dan kotak suara dari ke 5 (Lima) TPS tersebut, selanjutnya terdakwa bersama anggota PPS melakukan pleno Rekapitulasi perhitungan suara dari kelima TPS dimaksud, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib sampai dengan Hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 02.00 Wib di Kantor PPS/ Kantor Kelurahan Panei Tongah.

- Bahwa pada saat dilakukan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, masing-masing Ketua KPPS membacakan hasil Perhitungan Suara masing-masing bakal calon Anggota Legislatif yang telah dituangkan dalam Dokumen Model C1, dimana saat itu terdakwa selaku PPS membagi tugas dimana tugas terdakwa merapikan dan menyusun Formulir untuk Perhitungan dan Rekapitulasi Suara, tugas ASRUL NASIB sebagai Penulis Hasil Rekapitulasi dari 5 (Lima) TPS, tugas SAUT SUNARDI LUBIS mencatat hasil perolehan Pemungutan Suara ke Dokumen Model D1.

- Bahwa pada saat dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara yang dilakukan di Kantor PPS tersebut perolehan suara untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE adalah 18 Suara.

- Bahwa kemudian, setelah selesai dilakukan Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di PPS terdakwa dan Anggota PPS mengecek kembali, dimana untuk tugas Formulir / Dokumen D1 calon anggota DPR dikerjakan oleh SAUT SUNARDI LUBIS, untuk mengecek Formulir / Dokumen D1 Calon Anggota DPRD Propinsi dan DPD dikerjakan oleh ASRUL NASIB, sedangkan untuk mengecek Formulir/ Dokumen di Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dikerjakan oleh terdakwa dan setelah tugas tersebut selesai kemudian anggota PPS menyerahkan D1 kepada terdakwa.

- Bahwa selanjutnya setelah D1 selesai dikerjakan oleh terdakwa bersama anggota PPS, kemudian Format/ Dokumen D1 tersebut diserahkan ke PPK setelah sebelumnya ditandatangani dimana saat itu terdakwa telah merubah perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE menjadi 25 suara.

- Bahwa kemudian, D1 tersebut di rekapitulasi di PPK dan kemudian PPK membuat Dokumen/ Format DA-1 dan seterusnya DA-1 tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten.

- Bahwa pada saat dilakukan Rekapitulasi Suara di Kantor KPU Kabupaten Simalungun pada tanggal 21 April 2014, ketika dibacakan perolehan Hasil Suara dari Kecamatan Panei oleh PPK, MANGATAS MANURUNG selaku Ketua PPK Kecamatan Panei bahwa perolehan suara untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE sebanyak 25 Suara karena hal tersebut saksi parpol dari Partai Nasdem yang saat itu ada di TPS melakukan interupsi karena ketidak sesuaian perolehan suara yang ada di C1 yang hanya memperoleh 18 Suara dan berdasarkan hal tersebut, Panwaslu meminta agar kotak suara dibuka oleh KPU dan kemudian KPU membuka kotak suara dari Kelurahan Panei Tongah dan dilakukan Pleno perhitungan suara di PPS dan setelah dilakukan perhitungan suara bahwa benar perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem atas nama BERNHARD DAMANIK, SE sebanyak 18 Suara.

- Bahwa atas kejadian tersebut calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Nasdem lainnya yaitu saksi JIMMY SAFRI GULTOM, Spd melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu dan meminta agar Panwaslu meneruskan masalah ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

----------- Perbuatan terdakwa ERIKSON R. PURBA, SE B diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .---

Pihak Dipublikasikan Ya