Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
124/Pid.C/2017/PN Sim WIRAWAN UTAMA HALOHO, SH.MH SAHRUL NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.C/2017/PN Sim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan K/05/IX/2017/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WIRAWAN UTAMA HALOHO, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana  barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira pukul 13.00 wib di dalam Pabrik Perkebunan Teh PTPN IV Toba Sari yang terletak di Huta Toba Sari Nagori Sari Mantin Kec. Sidamanik Kab. Simalungun. Adapun pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah tersangka SAHRUL NASUTION yang merupakan karyawan pabrik PTPN IV Perkebunan Teh Toba Sari yang bertugas di pabrik kebun bagian pelayuan daun teh. Adapun cara tersangka melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara menyiapkan terlebih dahulu plastik kresek warna hitam dan kemudian pelaku masuk ke ruang dapur pengeringan pabrik dan langsung mengambil bubuk teh kering dan memasukkan bubuk teh sebanyak ± 1(satu) kg kedalam plastik yang sudah disiapkan sebelumnya. Dan selanjutnya SAHRUL NASUTION hendak pergi keluar pabrik, namun SAHRUL NASUTION dipanggil dan diperiksa oleh anggota security yang kemudian dibawa ke kantor security guna dinterogasi dan ditemukan bubuk teh kering sebanyak ± 1(satu) kg dalam plastik kresek warna hitam ada pada tersangka SAHRUL NASUTION dan hasil interogasi security bahwa tersangka menerangkan telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4(empat) kali. Bahwa atas kejadian tersebut pihak PTPN IV Perkebunan Teh Toba sari mengalami kerugian sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan kemudian melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Sidamanik guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

-------Sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Yo Perma No.2 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya