Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Sim 1.Toni Gultom
2.Jefri Gultom
KEPALA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR SIMALUNGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Sim
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat 339/SK/2022
Pemohon
NoNama
1Toni Gultom
2Jefri Gultom
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIMALUNGUN Cq KEPALA KESATUAN RESERSE KRIMINAL RESOR SIMALUNGUN Cq KANIT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR SIMALUNGUN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Simalungun, agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PARA PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Simalungun Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para
  Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon
  terhadap Pemohon TOMY GULTOM

3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyelidikan dan penyidikan yang
  dilakukan oleh Termohon pada Para Pemohon.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih 
  lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para
  Pemohon oleh Termohon.

5. Menetapkan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka sesuai Laporan Polisi
Nomor: LP/B/25/VIII/2022/SEK-DOPAN/RESKRIM SIMALUNGUN/POLDA
  SUMATERA UTARA, tertanggal 05 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal
  berdasarkan hukum.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
perintah penyidikan kepada Para Pemohon.

7. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan
Pemohon atas TONY GULTOM dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian
Resor Simalungun.

8. Memulihkan hak-hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan hakikat
  serta martabatnya.

9. Menetapkan biaya perkara dibebankan menurut hukum yang berlaku.

ATAU,

 

Jika Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya