Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2022/PN Sim | 1.Toni Gultom 2.Jefri Gultom |
KEPALA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR SIMALUNGUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2022/PN Sim | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 339/SK/2022 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Simalungun, agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PARA PEMOHON, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Simalungun Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para 2. Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan Termohon 3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyelidikan dan penyidikan yang 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih 5. Menetapkan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka sesuai Laporan Polisi 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap 7. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan 8. Memulihkan hak-hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan hakikat 9. Menetapkan biaya perkara dibebankan menurut hukum yang berlaku. ATAU,
Jika Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |