Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Sim SANDA WIARHAN YAHYA GULTOM, SH Dimas Syahputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Sim
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan nOMOR:b-1022/l.2.24/eNZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SANDA WIARHAN YAHYA GULTOM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dimas Syahputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---- Bahwa ia terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bersama dengan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS (Dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Huta I Gang Air Bersih Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:----

 

---- Bermula pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bertemu dengan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS, saksi HERI SIHOTANG dan saksi HENDRI ALS IYEN (Masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta UDIN (Dalam Pencarian Orang) di warung yang terletak di Huta I Gang Air Bersih Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun lalu tidak berapa lama UDIN mengatakan kepada terdakwa dan temannya “ada buah (sabu) klen” dan saksi HENDRI ALS IYEN menjawab “gak ada” kemudian UDIN kembali berkata “ya udah kumpulkan uang klen kalau mau beli sabu” lalu UDIN mengatakan kepada HENDRI ALS IYEN “uangmu ada berapa?” dan saksi HENDRI ALS IYEN menjawab ”lima ratus” dan terdakwa mengatakan “uangku ada tujuh ratus” lalu saksi HERI SIHOTANG mengatakan “uangku ada tujuh ratus” selanjutnya UDIN kembali mengatakan “kumpulkan uangnya, sinilah uangnya” lalu setelah saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS, saksi HERI SIHOTANG dan saksi HENDRI ALS IYEN menyerahkan uang tersebut kepada UDIN kemudian oleh UDIN pergi berjalan agak menjauh sambil menelepon dan kembali lagi mendatangi terdakwa dan temannya seterusnya UDIN meminta saksi HENDRI ALS IYEN untuk mengirimkan atau mentransfer uang tersebut namun saksi HENDRI ALS IYEN tidak mau lalu UDIN meminta terdakwa untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang disuruh oleh UDIN untuk dikirimkan dan kemudian terdakwa pergi untuk mentransfer uang tersebut dan tidak berapa lama terdakwa kembali lagi dan mengatakan kepada UDIN “sudah ditransfer uangnya bang kenomor yang abang suruh tadi” lalu UDIN menjawab “iya” kemudian UDIN kembali mengatakan “udah tunggu disini gak lama” selanjutnya UDIN pergi dan terdakwa dengan temannya menunggu ditempat tersebut lalu hingga pukul 18.00 Wib UDIN tidak datang juga sehingga terdakwa dan temannya bubar selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS di warung di Huta I Gang Air Bersih Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan terdakwa mengatakan kepada saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS “ayo mas, kesana mas” dan terdakwa menjawab “ayo bang” kemudian terdakwa dengan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS berjalan menuju perladangan sawit dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang dibeli sebelumnya lalu terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS memasukkan dan membagi/ mempaketkan sabu menjadi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan sebagian sabunya ada yang dikonsumsi kemudian saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS menyerahkan berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisi sabu kepada terdakwa sambil mengatakan “ini Mas tujuh paket lagi pegang” dengan tujuan untuk dijualkan oleh terdakwa kemudian keduanya pun pergi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 07.30 wib terdakwa kembali bertemu dengan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS dan oleh terdakwa menyerahkan kepada saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS uang sebanyak Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan “ini uang sudah laku lima paket”  dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS menerima uang tersebut lalu uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli sarapan dan rokok kemudian terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS pergi ke rumah saksi HENDRI ALS IYEN dan saat itu terdakwa meletakkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi sabu di pot bunga didepan rumah saksi HENDRI ALS IYEN namun tidak berapa lama kemudian saksi Polisi datang dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan Polisi di pot bunga yang ada didepan rumah saksi HENDRI ALS IYEN yang mana pada saat ittu terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS sedang berdiri-diri didepan rumah saksi HENDRI ALS IYEN kemudian saksi Polisi memerintahkan kepada saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS untuk mengeluarkan seluruh isi kantungnya dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS mengeluarkan uang sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam biru dari kantung celana yang dikenakan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS kemudian terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi sabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS serta mengakui bahwa uang sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Perdagangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Pematang Siantar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 396/IL.10040.00/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh CHAIDY YUNUS SILALAHI diketahui oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik terdakwa ZAMBRIS ALS JAMRIS.

 

--- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB :7897/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan YUDIATNIS, ST masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, setelah dilakukan Analisis secara kimia Forensik terhadap Barang Bukti: 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram mengandung narkotika milik terdakwa ZAMBRIS ALS JAMRIS dan DIMAS SYAHPUTRA dengan kesimpulan adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--- Bahwa Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

SUBSIDAIR :

---- Bahwa ia terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bersama dengan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS (Dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat didepan rumah saksi HENDRI ALS IYEN (Dalam Penuntutan Terpisah) yang terletak di di Huta I Gang Air Bersih Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:-----

 

 

-----Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saksi JABIDENSI SAMOSIR bersama-sama dengan EDI SISUANTO dan saksi JUARA M. GULTOM (Masing-masing anggota Polri pada Polsek Perdagangan) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu di Huta I Gang Air Bersih Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kemudian saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian selanjutnya saksi Polisi berhasil mengamankan terdakwa DIMAS SYAHPUTRA bersama dengan saksi HERI SIHOTANG dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS serta saksi HENDRI ALS IYEN (Masing-masing dalam penuntutan terpisah) di Huta I Gang Air Bersih Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya didepan rumah saksi HENDRI ALS IYEN dimana saat itu saksi Polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam pot bunga didepan rumah saksi HENDRI ALS IYEN lalu saksi Polisi juga memerintahkan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS agar mengeluarkan isi dalam kantongnya lalu saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS mengeluarkan isi dari dalam kantong celananya berupa uang sebanyak Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru dan hitam kemudian terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik terdakwa dan saksi ZAMBRIS ALS JAMRIS serta mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah didapatkan atau dibeli dari seorang laki-laki bernama UDIN (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-temannya berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsek Perdagangan dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

---- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Pematang Siantar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 396/IL.10040.00/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh CHAIDY YUNUS SILALAHI diketahui oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik terdakwa ZAMBRIS ALS JAMRIS.

 

--- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB :7897/NNF/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan YUDIATNIS, ST masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, setelah dilakukan Analisis secara kimia Forensik terhadap Barang Bukti: 2 (dua) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram mengandung narkotika milik terdakwa ZAMBRIS ALS JAMRIS dan DIMAS SYAHPUTRA dengan kesimpulan adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--- Bahwa Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya