Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan Surat-Surat atau dokumen - dokumen sebagai berikut:
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 83 tanggal 23 Maret 2020, yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani oleh dan antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 7 (Penggugat) dengan Charles Kenjani Damanik, Efriani Haloho, Endang Haloho, Farrah Margaretha Sualang (Para Tergugat);
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat tidak beritikad baik, telah cidera janji, ingkar janji, dan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materil bagi Penggugat sebesar Rp. 110.244.243,- (seratus sepuluh juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Para Tergugat belum melunasi hutangnya kepada Penggugat;
Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 110.244.243,- (seratus sepuluh juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Para Tergugat belum melunasi Hutang Pinjamannya kepada Penggugat, karena Para Tergugat selaku nasabah tidak |