Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sim PT. BPR NBP 7 Charles Kenjani Damanik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sim
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NBP 7
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdi M.T Purba S.H dan RekanPT. BPR NBP 7
Tergugat
NoNama
1Charles Kenjani Damanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.244.243,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
  • Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan Surat-Surat atau dokumen - dokumen sebagai berikut:
  • Akta Perjanjian Kredit Nomor 83 tanggal 23 Maret 2020, yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani oleh dan antara PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 7 (Penggugat) dengan Charles Kenjani Damanik, Efriani Haloho, Endang Haloho, Farrah Margaretha Sualang (Para Tergugat);
  • Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
  • Menyatakan demi hukum Para Tergugat tidak beritikad baik, telah cidera janji, ingkar janji, dan wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materil bagi Penggugat sebesar Rp. 110.244.243,- (seratus sepuluh juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Para Tergugat belum melunasi hutangnya kepada Penggugat;

Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 110.244.243,- (seratus sepuluh juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan  biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Para Tergugat belum melunasi Hutang Pinjamannya kepada Penggugat, karena Para Tergugat selaku nasabah tidak 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak