Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sim Keke Hermansyah Sinaga Kepolisian Negara republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Simalungun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sim
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat 606/SK/2023/PN.Sim
Pemohon
NoNama
1Keke Hermansyah Sinaga
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Simalungun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan alasan  Pemohon mengajukan Pra Peradilan  ini adalah sebagai berikut :

1. Bahwa  Pemohon  telah ditangkap oleh  Termohon   dirumah orang tua Pemohon tanpa disaksikan pemerintah setempat karena diduga melakukan tindak pidana percabulan ;

2. Bahwa saat penangkapan sejak dari rumah Pemohon Pemohon diduga telah dipukuli oleh anggota Termohon sampai  ke kantor Termohon di Pamatang Raya;

3. Bahwa  saat  penangkapan    Pemohon, Termohon tidak ada memberitahukan/melibatkan  Pemerintah setempat  baik  RT  maupun  RW;

4. Bahwa  selanjutnya  Pemohon  dibawa dan diperiksa ke kantor Termohon di  Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun ;

5. Bahwa  pada  saat  pemeriksaan Pemohon, Pemohon tidak ada didampingi  penasehat hukum  mendampingi  Pemohon secara langsung selama Pemeriksaan karena Pemohon hanya difoto bersama  penasehat  hukum  Pemohon  tanpa  ikut  mendampingi  langsung  pemeriksaan Pemohon, sehingga pemeriksaan yang dilakukan Termohon  terhadap  Pemohon  telah  bertentangan dengan Pasal 52, 54, 55, dan 56 KUHAP;

6. Bahwa  Pemohon  telah diperiksa dalam keadaan kesakitan  akibat  pemukulan  yang  diduga dilakukan anggota Termohon dimana anggota Termohon  telah  memukul  Pemohon diwajah  bahkan  handphone  Pemohon  pecah  karena  dipukulkan  kearah  kepala  Pemohon  sehingga  Pemohon  tidak  focus  saat diperiksa dan saat ini pendengaran Pemohon dari telinga sebelah kanan Pemohon sakit dan kurang befungsi  sesuai  keterangan Pemohon;

        

7. Bahwa  selanjutnya  Pemohon  telah  menandatangani  Berita Acara Pemeriksaan Pemohon tanpa  disuruh  membaca  apa  yang  tertulis di  BAP  tersebut ;

8. Bahwa atas tindakan Termohon tersebut diatas, maka penangkapan ,pemeriksaan dan penahanan  kepada  Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan hak azasi Pemohon, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

9. Bahwa oleh  karena  handphone merk INFINIX warna biru milik Pemohon  rusak dipukulkan  anggota Termohon kekepala Pemohon maka Termohon diwajibkan mengganti/mengembalikan  handphone tersebut kepada Pemohon;

10. Bahwa oleh karena penangkapan , pemeriksaan dan penahanan Pemohon tidak sah, maka Pemohon harus dikeluarkan dari tahanan yang dijalani Pemohon saat ini dan mengembalikan   handphone yang dipukulkan Termohon hingga rusak seutuhnya kepada pemohon;

Bahwa  berdasarkan  alasan - alasan  tersebut diatas , Pemohon  memohon  agar berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Simalungun  menetapkan  hari  persidangan  serta memanggil pihak  pihak untuk suatu hari yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acara yang berlaku dengan hak hak  Pemohon berdasarkan Pasal 77,78,79,123,124 KUHAP, dan selanjutnya memohon  putusan  sebagai  berikut  :

 

Primair

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan  tindakan Termohon  menangkap  Pemohon  tanpa  diketahui pemerintah setempat sehingga  Penangkapan  Pemohon  tidak sah  demi hukum ;

3. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon tanpa didampingi Penasehat Hukum langsung  dan  hanya  berfoto saja adalah  bertentangan dengan hukum acara pidana sehingga  tidak sah dan batal demi hukum ;

4. Menyatakan berita acara yang ditanda tangani Pemohon tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

5. Menyatakan   Penahanan  Pemohon tidak sah dan batal demi hukum ;

6. Mengembalikan  barang  barang  milik Pemohon yang rusak yaitu ,1 (satu) unit handphone merk INFINIX  warna  biru yang dipukulkan  kekepala  Pemohon   yang sampai saat ini masih dikuasai angotaTermohon;

7. Memerintahkan  Termohon  segera  mengeluarkan  dan  membebaskan  Pemohon dari Rumah Tahanan  Polres Simalungun yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Jl,Asahan Pematang Siantar segera setelah putusan atas permohonan ini selesai dibacakan;

Subsidair

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yan baik ,  mohon putusan yang seadil adilnya    ( Et aequo Et Bono)

Demikian  alasan-alasan  Permohonan  Pra Peradilan  ini  diperbuat  dan  diajukan,  atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terima kasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya