Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Sim | Keke Hermansyah Sinaga | Kepolisian Negara republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Simalungun | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Sim | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | 606/SK/2023/PN.Sim | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan alasan Pemohon mengajukan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon telah ditangkap oleh Termohon dirumah orang tua Pemohon tanpa disaksikan pemerintah setempat karena diduga melakukan tindak pidana percabulan ; 2. Bahwa saat penangkapan sejak dari rumah Pemohon Pemohon diduga telah dipukuli oleh anggota Termohon sampai ke kantor Termohon di Pamatang Raya; 3. Bahwa saat penangkapan Pemohon, Termohon tidak ada memberitahukan/melibatkan Pemerintah setempat baik RT maupun RW; 4. Bahwa selanjutnya Pemohon dibawa dan diperiksa ke kantor Termohon di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun ; 5. Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon, Pemohon tidak ada didampingi penasehat hukum mendampingi Pemohon secara langsung selama Pemeriksaan karena Pemohon hanya difoto bersama penasehat hukum Pemohon tanpa ikut mendampingi langsung pemeriksaan Pemohon, sehingga pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon telah bertentangan dengan Pasal 52, 54, 55, dan 56 KUHAP; 6. Bahwa Pemohon telah diperiksa dalam keadaan kesakitan akibat pemukulan yang diduga dilakukan anggota Termohon dimana anggota Termohon telah memukul Pemohon diwajah bahkan handphone Pemohon pecah karena dipukulkan kearah kepala Pemohon sehingga Pemohon tidak focus saat diperiksa dan saat ini pendengaran Pemohon dari telinga sebelah kanan Pemohon sakit dan kurang befungsi sesuai keterangan Pemohon;
7. Bahwa selanjutnya Pemohon telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pemohon tanpa disuruh membaca apa yang tertulis di BAP tersebut ; 8. Bahwa atas tindakan Termohon tersebut diatas, maka penangkapan ,pemeriksaan dan penahanan kepada Pemohon telah bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan hak azasi Pemohon, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 9. Bahwa oleh karena handphone merk INFINIX warna biru milik Pemohon rusak dipukulkan anggota Termohon kekepala Pemohon maka Termohon diwajibkan mengganti/mengembalikan handphone tersebut kepada Pemohon; 10. Bahwa oleh karena penangkapan , pemeriksaan dan penahanan Pemohon tidak sah, maka Pemohon harus dikeluarkan dari tahanan yang dijalani Pemohon saat ini dan mengembalikan handphone yang dipukulkan Termohon hingga rusak seutuhnya kepada pemohon; Bahwa berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas , Pemohon memohon agar berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Simalungun menetapkan hari persidangan serta memanggil pihak pihak untuk suatu hari yang ditetapkan untuk itu sesuai hukum acara yang berlaku dengan hak hak Pemohon berdasarkan Pasal 77,78,79,123,124 KUHAP, dan selanjutnya memohon putusan sebagai berikut :
Primair 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menangkap Pemohon tanpa diketahui pemerintah setempat sehingga Penangkapan Pemohon tidak sah demi hukum ; 3. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon tanpa didampingi Penasehat Hukum langsung dan hanya berfoto saja adalah bertentangan dengan hukum acara pidana sehingga tidak sah dan batal demi hukum ; 4. Menyatakan berita acara yang ditanda tangani Pemohon tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 5. Menyatakan Penahanan Pemohon tidak sah dan batal demi hukum ; 6. Mengembalikan barang barang milik Pemohon yang rusak yaitu ,1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna biru yang dipukulkan kekepala Pemohon yang sampai saat ini masih dikuasai angotaTermohon; 7. Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Simalungun yang saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Jl,Asahan Pematang Siantar segera setelah putusan atas permohonan ini selesai dibacakan; Subsidair Jika Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yan baik , mohon putusan yang seadil adilnya ( Et aequo Et Bono) Demikian alasan-alasan Permohonan Pra Peradilan ini diperbuat dan diajukan, atas perhatian dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |