Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Sim SANDA WIARHAN YAHYA GULTOM, SH Eru Agatra alias Tompel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Sim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan nOMOR:b-949/l.2.24/eNZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SANDA WIARHAN YAHYA GULTOM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eru Agatra alias Tompel[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---- Bahwa ia terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Bangunan Kosong di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:----------

 

---- Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL bersama dengan JON DAMANIK (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di rumah kosong yang terletak di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun lalu JON DAMANIK mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dan alat hisap narkotika/ bong dan memasukkan sebagian narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek kemudian JON DAMANIK menghisap narkotika jenis sabu lalu JON DAMANIK menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk digunakan/ dikonsumsinya dan saat terdakwa menggunakan sabu tersebut dimana JON DAMANIK menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “pegang dulu ini, kau tunggu saja disini“ dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya JON DAMANIK langsung pergi meninggalkan terdakwa di rumah kosong tersebut sambil mengatakan ya sudah kau pake saja dulu itu, jangan kau habiskan“ dan mendengar perkataan demikian sehingga terdakwa tetap berada didalam rumah kosong tersebut dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang diberikan oleh JON DAMANIK lalu terdakwa melanjutkan sendiri menggunakan sabu didalam rumah kosong tersebut dan tidak berapa lama kemudian beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa yakni saksi Polisi JABIDENSI SAMOSIR, saksi JUARA M. GULTOM dan saksi EDI SISUANTO (masing-masing anggota kepolisian dari Polsek Perdagangan) mengamankan terdakwa didalam rumah kosong tersebut dan setelah terdakwa berhasil diamankan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu bekas bakar, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) alat hisap/ bong yang terbuat dari botol plastik kemudian pada saat Polisi mengamankan Polisi dimana terdakwa sedang menggunakan dan memegang alat hisap/ bong selanjutnya saksi Polisi menginterogasi terdakwa dengan mengatakan “dari mana kau dapat sabu ini“ dan terdakwa menjawab dari Jon Damanik pak“ lalu saksi Polisi langsung membawa terdakwa untuk mencari JON DAMANIK namun terhadap JON DAMANIK tidak dapat ditemukan seterusnya saksi Polisi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Perdagangan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

 

---- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Pematang Siantar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 380/IL.10040.00/2023 tanggal 20 Nopember 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh CHAIDY YUNUS SILALAHI diketahui oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,40 gram (empat koma empat nol) gram dan berat bersih 4,13 (empat koma satu tiga) gram milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL
  3. 1 (satu) kaca pirek yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram (satu koma dua lima) gram milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL.

 

--- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB :7450/NNF/2023 tanggal 23 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, setelah dilakukan Analisis secara kimia Forensik terhadap Barang Bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram
  3. 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 1,25 (satu koma dua lima) gram

Barang bukti A, B dan C mengandung narkotika milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL dengan kesimpulan adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

---- Bahwa ia terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Bangunan Kosong di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:----------

 

 

-----Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 Wib,  saksi JABIDENSI SAMOSIR bersama-sama dengan saksi JUARA M. GULTOM dan saksi JABIDENSI SAMOSIR mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan bahwa salah satu bangunan kosong di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun sering menjadi tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mendapat informasi demikian maka saksi Polisi langsung berangkat ketempat yang dimaksud dan sesampainya di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, saksi Polisi melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui lokasi bangunan kosong tersebut sehingga saksi Polisi melakukan pengintaian didalam bangunan kosong tersebut dan melihat terdakwa sedang menggunakan sabu selanjutnya saksi Polisi langsung masuk kedalam bangunan kosong dan melihat terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu lalu saksi Polisi langsung mengamankan terdakwa dimana dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu bekas bakar, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terbuat dari botol plastik selanjutnya saksi Polisi menginterogasi terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang sudah dikenalnya bernama JON DAMANIK (Daftar Pencarian Orang) sehingga mendegar perkataan demikian maka saksi Polisi membawa terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL untuk mencari JON DAMANIK namun terhadap JON DAMANIK tidak dapat ditemukan selanjutnya saksi Polisi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Perdagangan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

---- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Pematang Siantar dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 380/IL.10040.00/2023 tanggal 20 Nopember 2023 yang ditimbang dan ditandatangani oleh CHAIDY YUNUS SILALAHI diketahui oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang menerangkan bahwa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,40 gram (empat koma empat nol) gram dan berat bersih 4,13 (empat koma satu tiga) gram milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL
  3. 1 (satu) kaca pirek yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram (satu koma dua lima) gram milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL.

 

--- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB :7450/NNF/2023 tanggal 23 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm.,Apt masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Medan dan diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, setelah dilakukan Analisis secara kimia Forensik terhadap Barang Bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 4,14 (empat koma satu empat) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram
  3. 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dengan berat bruto 1,25 (satu koma dua lima) gram

Barang bukti A, B dan C mengandung narkotika milik terdakwa ERU AGATRA ALS TOMPEL dengan kesimpulan adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya